PANDEGLANG - Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten Panji Answhinartha mengatakan hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus "revenge porn" (penyebaran gambar/video seksual) merupakan terobosan hukum.
Tapi bagaimana cara mengawasi hukuman tambahan dari hakim ini? PN Pandeglang tak memberi penjelasan.
"Karena, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu," kata Panji seusai sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila di Pandeglang dilansir ANTARA, Kamis, 13 Juli.
Terobosan hukuman tambahan itu dijatuhkan hakim kepada terdakwa berupa perampasan hak tertentu, yakni larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.
Kemudian, semua data atau informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik terkait perkara tersebut dimusnahkan. Hal itu diseebut Panji tidak diminta oleh penuntut umum.
"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya menjelaskan.
Pertimbangan tersebut salah satunya adalah menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti itu.
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama," katanya menegaskan.
Menurutnya, keputusan itu mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila, yang semakin marak terjadi di era digital.
BACA JUGA:
Revenge porn merupakan tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah pada korban.
Keputusan yang diambil itu juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra membacakan amar putusan pada sidang tersebut, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila.