Sri Mulyani Minta K/L Revisi Anggaran Tukin, THR dan Gaji ke-13 PNS
DOK ANTARA/Menkeu Sri Mulyani

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kementerian/lembaga (K/L) melakukan revisi anggaran tahun 2021 terkait alokasi tunjangan kinerja (tukin), THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Revisi ini dalam rangka penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021. 

Ada pun permintaan revisi tersebut disampaikan dalam suratnya bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021. 

Di dalam surat tersebut, Sri Mulyani mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal. 

Saat ini, kata Sri, negara masih dalam situasi pandemi. Sementara, untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021. 

"Untuk memenuhi kebutuhan belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021," tuturnya. 

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji ke-13. 

Sri mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021. 

"Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," bunyi surat tersebut, dikutip Jumat, 21 Mei. 

Sri Mulyani juga menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.