Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hanya saja, mereka belum mengantongi nama tersangka seperti kasus lain yang ditangani.

“(Baru, red) calon (tersangka, red). Ada (calon tersangkanya, red),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret.

Meski begitu, Alexander menyatakan kasus ini sudah naik ke penyidikan setelah diputuskan di forum gelar perkara. Penyelidikan sudah lebih dulu dilakukan setelah komisi antirasuah menerima laporan pada 10 Mei 2023.

Alexander memastikan KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru saja menerima laporan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. “Ini sebenarnya sinergi juga, artinya jangan sampai penaganan perkara itu terjadi duplikasi antara penegak hukum,” tegasnya.

“… Tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung yang menerima laporan Kemenkeu. Apa yang sudah kami miliki dan sudah kami dalami, kalau objek sama, ya, nanti kami pasti menangani,” sambung Alexander.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron minta aparat penegak hukum lain tidak mengusut kasus yang sama. Katanya, hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

 

Disebutkan Ghufron, setelah KPK melakukan penyidikan maka kepolisian maupun kejaksaan harus menghentikan proses yang berjalan dalam kasus yang sama. Namun, ia membantah pengumuman ini dilakukan untuk merebut kasus tersebut.

“Mungkin dikatakan ujug-ujug, ya, silakan. Perspektif anda. Tetapi kami sebagaimana di awal, kami ingin merespons laporan Kemenkeu ke Kejaksaan Agung padahal kami sudah dalam proses lidik sekaligus terima laporan dari tahun yang lalu,” pungkasnya.