BNN Bali Sita 10 Kg Ganja, 2 Tersangka Berstatus Mahasiswa
Rilis kasus narkoba di BNN Bali/FOTO; Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap lima kasus narkotika dengan barang bukti 10 kilogram ganja. Ada 9 tersangka yang ditangkap dengan berbeda jaringan, 2 orang di antaranya mahasiswa.

Kepala BNNP Bali Brigjen Raden Nurhadi Yuwono mengatakan ttotal barang bukti yang diamankan dari 9 tersangka yakni 10,7 Kg ganja  dan 250 butir kandungan metamfetamina.

"Dari satu kasus dan satu tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis kokain diketahui memiliki berat 200,76 gram netto," kata Brigjen Yuwono, Rabu, 7 Desember.

Sementara, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan kasus peredaran narkoba ini melibatkan mahasiswa.

Pihaknya mengidentifikasi agnja berasal dari Sumatera Utara lalu masuk ke Bali.

Sembilan tersangka yang ditangkap berinisial FN (28) dan RN (25) dengan barang bukti  ganja dengan berat 3.996,11 gram netto.

Pelaku berinisial SJ (21) dan MA (21) dengan barang bukti ganja 4.758,19  gram netto dan pil sebanyak 250 butir dengan kandungan metamfetamina 141,08 gram netto dan ganja seberat 1,54  gram netto.

Pelaku berinisial IA (25) dan MS (23) yang masih berstatus mahasiswa dengan barang bukti ganja seberat 667,72 gram netto dan ganja dengan 1,12 gram netto. Lalu pelaku berinisial CP (25) dengan barang bukti yang diamankan ganja seberat 1.306,22 gram netto.

Selanjutnya pelaku berinisial LV (24) yang juga mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan ganja seberat 17,43 gram netto dan pelaku berinisial AJ (29) dengan barang bukti narkotika jenis kokain memiliki berat 200,76 gram netto.