BNN Tangkap Mahasiswa dan Warga Pesta Narkoba di USU, 3 Orang Jadi Tersangka
Rilis BNN Sumut soal penggerebekan di USU/Satria H-VOI

Bagikan:

MEDAN - BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang pesta narkoba jenis ganja di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) di Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga Panjaitan dalam paparannya mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat. Dalam penggerebekan itu, BNN menangkap 47 orang dari 2 lokasi berbeda. 

"Sabtu malam Minggu, 9 Oktober, pukul 23.00 kami melakukan razia, tepatnya di FIB USU. Kami kembangkan lagi ke Jalan Cemara ujung nomor 80, Kecamatan Medan Kota," kata Brigjen Toga, Senin, 11 Oktober. 

Dari 47 orang yang diamankan, BNN langsung melakukan tes urine. Hasilnya, 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. 

"Sementara 16 orang negatif dan tkdak kami bawa ke kantor. Dari 31 orang, didata, 20 orang adalah mahasiswa dari USU, terdiri 14 orang masih kuliah, 6 alumni dan 11 masyarakat biasa," jelasnya. 

Dari hasil penggerebekan, BNN mengamankan 118 paket kecil ganja siap pakai dengan berat 1,8 gram. Total barang bukti yang diamankan seberat 508,6 gram ganja. 

"Totalnya 508,6 gram, kami lakukan interogasi, 265 gram milik tersangka JHS, beliau adalah alumni dari FIB USU. Pengakuan JHS, dia mendapatkan barang itu dari seorang wanita berinisial DM. Kami lakukan pengejaran, Minggu pagi, kami lakukan penangkapan terhadap DM bersama teman laki-laki FAY," ujar Brigjen Toga. 

"Sementara barang bukti seberat 243,6 gram belum diakui. Daftar nama tersangka 31, 20 mahasiswa FIB USU, 10 masyarakat dan mahasiswa universitas lain, ada dari Unimed," sambungnya. 

Dalam kasus ini, Brigjen Toga mengatakan BNN Sumut menetapkan 3 tersangka, yakni JHS, DM dan FAY. Sementara, untuk mahasiswa, BNN Sumut akan melakukan asesmen. 

"Untuk 30 mahasiswa ini sementara interogasi kami, mereka korban penyalahgunaan, mereka memakai. Kita lakukan asesmen medis, kita obati, rehabilitasi. Mereka ini generasi bangsa, kita berikan kesempatan untuk mereka pulih, tapi berdasarkan hasil asesmen, kita akan rehabilitasi obati sampai sembuh dan kembali hidup normal dan melanjutkan kuliahnya," ujarnya. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.