Bagikan:

JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap pasangan suami istri bersama dua pasangan bukan suami istri lainnya yang sedang berpesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah pelaku.

"Keenam pelaku di Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dengan barang bukti 1,8 gram sabu dan alat isapnya," kata Kepala BNN Jambi Dewa Artha dikutip ANTARA, Senin, 29 Agustus.

Penangkapan dilakukan tim setelah menerima laporan dari warga mengenai pasangan suami istri bernisial Man dan Mar bersama temannya sedang pesta narkoba di kamp khusus yang disediakan untuk mengkonsumsi narkoba itu.

"Setelah digerebek akhirnya pasangan suami istri dan dua pasangan bukan suami istri lainnya ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu dan hasil urinenya positif memakai narkoba jenis metafetamin," katanya.

Penangkapan dilakukan tim pemberantasan BNN Jambi di lokasi Jl Sentral, RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Diamankan enam orang tersangka yakni berinisial Man dan Mar pasangan suami istri. Sedangkan Ris, Soh, Nan dan Her bukan pasangan suami istri.

Dari lokasi penangkapan petugas BNN menemukan dua paket bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu berat 1,8 gram termasuk alat isap sabu.