JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengatakan pasangan suami istri yang ditangkap pada Jumat 29 Oktober di Bandara Haluoleo yang terbang dari Pekanbaru-Kota Kendari membawa 1 kg sabu-sabu.
"Total barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang dibawa kedua pasangan ini," kata Kepala Bidang Berantas BNNP Sultra Kombes Pol Joni Triharto mengutip Antara, Sabtu 30 Oktober.
Pasutri tersebut berinisial KK (27) laki-laki dan IN (24) wanita merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari pada Jumat 29 Oktober sore, sekitar pukul 15.30 WITA. Pasutri ini terbang dari Pekanbaru menuju Kota Kendari menggunakan maskapai penerbangan Batik Air.
Pasutri tersebut menyelundupkan lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di area sensitif. Usai ditangkap, keduanya digiring ke Kantor BNNP Sultra oleh Tim Berantas.
BACA JUGA:
"Barang bukti dikemas di dalam pakaian dalam. Si perempuan menyimpan di dalam stagen perut, sedangkan yang laki-laki menyimpan di bagian pakaian dalam belakang," katanya.
Pasutri tersebut sudah diintai sejak seminggu lalu. Mereka bukan kali pertama menyelundupkan paket sebu-sabu jaringan antarprovinsi.
Joni mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine kepada pasutri muda tersebut dengan hasil negatif. Saat ini keduanya berada di Rutan BNNP Sultra guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.