Pemakai Sekaligus Pengedar, Pasutri di Depok Ditangkap dengan Bukti 7 Plastik Klip Sabu Senilai Rp2,5 Juta
Pasangan suami istri ditangkap karena jual narkoba/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Pasangan suami istri (Pasutri) di Depok ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap satu orang yang menjadi rekan bisnis tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Mampang, Jakarta Selatan AKP Budi Bowo mengatakan ke tiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Depok, Selasa, 1 November. Pasutri inisial DJ (32) perempuan, dan A (39) laki-laki, serta RM (38).

“Tiga orang tersebut kami tangkap. Salah satunya merupakan pasangan suami istri yakni DJ, dan A,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 7 November.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan 7 plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, empat buah handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.

Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan tes urine kepada ke tiga pelaku, hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Dari hasil tes urine ketiganya positif,” sambung Budi.

Kekinian ketiganya digelandang ke Polsek Mampang Prapatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana penjara seumur hidup.