Tangkap 4 Terduga Pengedar, Polres Bima Kota Amankan 41 Klip Sabu-sabu
Barbuk 41 klip plastik bening berisi sabu-sabu dari empat warga terduga pengedar di Bima, NTB. (Antara)

Bagikan:

NTB - Tim Cobra Bravo Kepolisian Resor Bima Kota menyita 41 klip plastik bening berisi sabu-sabu dari empat warga terduga pengedar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Tamrin mengatakan, penangkapan dengan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan siap edar itu merupakan hasil penggerebekan pada Kamis 16 Juni malam.

"Penangkapan kami laksanakan di sebuah rumah di wilayah Raba, Kota Bima," kata Tamrin yang dihubungi Jumat 17 Juni.

Empat warga yang tertangkap berinisial MG (23), DA (27), MS (21), dan RH (21). Mereka ditangkap dengan hasil penggeledahan berupa 41 klip plastik bening berisi sabu-sabu.

"Setelah ditimbang, berat barang bukti narkoba kotor seluruhnya 9,24 gram dengan berat bersihnya 4,93 gram," ujar dia.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan mereka sebagai pengedar dan penyalahguna narkotika adalah satu bundel klip plastik bening yang masih kosong, uang tunai Rp5 juta, dan perangkat isap sabu-sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, empat terduga pengedar terindikasi masuk dalam sindikat peredaran narkoba wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jadi, kasus ini masih akan terus dikembangkan, baik dari hasil pemeriksaan pelaku dan barang bukti yang disita, seperti penelusuran jejak digital dari telepon genggam mereka," tandasnya.