Bagikan:

BIMA - Personel Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat(NTB) menemukan 12 senjata tajam jenis parang dan satu pucuk senjata airsoft gun saat menggeledah rumah seorang terduga bandar narkoba berinisial MU alias Ujang (48).

"Dari giat penggeledahan yang kami lakukan Senin kemarin, ditemukan senjata tajam jenis parang dan airsoft gun. Kini seluruh barang bukti beserta terduga bandar telah kami serahkan ke Polres Bima," kata Komandan Distrik Militer (Dandim) 1608/Bima Letnan Kolonel Infanteri Andi Lulianto melalui sambungan telepon dari Mataram, Antara, Selasa, 19 Desember. 

Dandim 1608/Bima yang ikut dalam penggeledahan itu menjelaskan bahwa giat tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebut bahwa di rumah terduga bandar narkoba yang beralamat di Desa Tangga, Kecamatan Monta, itu kerap terjadi transaksi narkoba.

"Tindak lanjut informasi masyarakat kemudian kami lakukan giat ke rumah terduga," ujarnya.

Selain mengamankan senjata tajam dan airsoft gun, pihak TNI turut menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Sabu-sabu kami temukan, ada juga kapak, tombak, alat isap sabu-sabu, handphone, uang tunai, kartu ATM dan timbangan elektrik yang menguatkan peran yang bersangkutan sebagai bandar," ujarnya.

Selain menangkap terduga bandar narkoba, TNI juga mengamankan dua warga yang berada di lokasi penangkapan. Keduanya berinisial JU (43), dan SA (30).

"Dugaan awal kami, keduanya (JU dan SA) ini pengedar. Mereka turut kami serahkan ke polres," ucap dia.

Kepala Seksi Humas Polres Bima Iptu Adib yang dikonfirmasi perihal penyerahan hasil tangkapan Kodim 1608/Bima mengaku belum mendapatkan informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.

"Soal itu belum dapat informasinya saya. Coba silakan langsung hubungi kasat narkoba," ujarnya.

Terkait dengan arahan tersebut, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Iptu Sukardin belum memberikan tanggapan.