Bagikan:

JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan WNA asal Korea Selatan bernama Dal Joong Kim terhadap Fattah Firdaus, petugas Imigrasi.

"Terdapat dugaan kuat bahwa meninggalnya Fattah Firdaus adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Dal Joong Kim," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Senin 18 Desember.

Dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jejak pidana  yang dilakukan oleh pelaku beserta alat buktinya, seperti ditemukan DNA pelaku dan dengan deteksi alat kebohongan.

"Ditemukan bercak darah yang diduga dari tangan pelaku yang melingkar di tembok, di sekitar sofa banyak bercecer darah, kemudian juga kaca yang sempat dilempar," lanjutnya.

Pintu kaca ke arah balkon hilang dan ditemukan pecah berantakan di depan Ruko A11 .

Selain itu terdapat darah yang merupakan DNA dari pelaku. Begitu pun pada kunci pintu dan sandal, ditemukan kecocokan DNA dari pelaku.

Dari pemeeriksaan digital forensik dengan menggunakan test lie detector, pelaku terdeteksi berbohong saat ditanya oleh petugas.

Hengki juga menyebut, hasil pemeriksaan psikologi forensik, pelaku dalam pengaruh minum alkohol saat melakukan perbuatan keji membunuh Fattah.

Peristiwa terjadi di Apartemen Metro Garden Ciledug, Kota Tangerang. Korban Tri Fattah Firdaus jatuh dari Apartemen lantai 19 ke ruko 22 Apartemen Metro Garden Ciledug.