JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut pengaruh alkohol dan keributan di hiburan malam jadi pemicu warga negara Korsel membunuh petugas Imigrasi dengan cara dilempar dari lantai 19 Apartemen di Ciledug.
Korban bernama Fattah Firdaus tewas setelah terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden Ciledug, Tangerang. Pelaku diketahui bernama Dal Joong Kim.
"Kejadian ini diawali adanya peristiwa awal, di mana korban bersama rekannya sesama pegawai imigrasi ini menjemput dua orang yang berada di apartemen tadi atas nama Endar dan juga Dal Joong Kim, kemudian mereka pergi ke tempat hiburan malam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 18 Desember.
Di tempat hiburan malam, pelaku (Dal Joong Kim) minum alkohol dan terjadi keributan dengan teman korban. Tangan pelaku sempat terluka akibat memecahkan gelas dalam keributan tersebut.
Usai keributan, pelaku dan korban bersama-sama kembali ke apartemen. Hal ini diketahui lewat rekaman CCTV saat mereka mengisi bensin. Terlihat, korban sempat memapah pelaku.
"Bahwa pada saat masuk ke sana itu dengan dua orang atas nama korban dan juga tersangka Dal joong Kim, itu semua lengkap di CCTV," beber Hengki.
Setelah sampai di apartemen, security mendengar ada keributan di lantai 19 dan terdengar adanya pecahan kaca yang jatuh.
Pelaku sempat berbohong kepada petugas dengan mengatakan dia hanya sendirian. Padahal dari CCTV, kata Hengki, terekam jelas ada dua orang.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan WNA asal Korea Selatan bernama Dal Joong Kim terhadap Fattah Firdaus, petugas Imigrasi, Senin 18 Desember.
Dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jejak pidana yang dilakukan beserta alat bukti, seperti DNA pelaku dan dengan deteksi alat kebohongan.
BACA JUGA:
Peristiwa pembunuhan berlangsung di Apartemen Metro Garden Ciledug, Kota Tangerang. Korban Tri Fattah Firdaus jatuh dari Apartemen lantai 19 ke ruko 22 Apartemen Metro Garden Ciledug.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.