Bagikan:

JAKARTA - Kubu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menyerahkan berkas kesimpulan gugatan praperadilan setebal 126 halaman ke hakim tunggal. Berkas tersebut guna memperkuat gugatan atas penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman, kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember.

Ratusan halaman pada berkas kesimpulan itu menekankan dua hal. Selain penetapan tersangka yang tak sah, ada juga mengenai proses penyidikan yang tak sesuai aturan.

Sebab, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober.

"Soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," sebutnya.

Di sisi lain, Ian menyakini hakim tunggal akan mengabulkan gugatan praperadilan dari Firli Bahuri. Sebab, dalam berkas resume sudah menjelaskan secara detail seluruh hal yang membuktikan adanya cacat administrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ian.

Sebagai pengingat, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup.