JAKARTA - Gugatan praperadilan yang sempat diajukan Firli Bahuri mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, resmi dicabut. Alasannya, adanya keinginan untuk menyempurnakan berkas.
"Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari.
Penyempurnaan berkas itu dilakukan agar nantinya bila mengajukan kembali gugatan praperadilan, semua poin yang tertuang dalam berkas permohonan dapat dikabulkan.
"Ya ada beberapa materi (yang belum semupurna). Nanti bisa disampaikan kalau seandainya kami mengajukan kembali, seperti itu," sambungnya.
Mengenai kapan bakal mengajukan kembali gugatan praperadilan tersebut, Ian menyebut belum bisa memastikannya. Sebab, nantinya tim kuasa hukum akan berdiskusi terlebih dulu untuk menentukan perihal tersebut.
"Ada peluang tidak mengajukan (gugatan praperadilan), ada peluang mengajukan lagi, seperti itu," kata Ian.
BACA JUGA:
Gugatan praperadilan Firli Bahuri resmi dicabut setelah hakim tunggal Estiono menerima surat permohonan dari kubu pemohon dan membacakannya di persidangan.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan penohon," ucap Estiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu alasan dikabulkannya pencabutan gugatan itu karena perihal itu merupakan hak dari pihak pemohon yang dalam hal ini, Firli Bahuri.
"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," kata Estiono.
Sebagai pengingat, gugatan praperdilan Firli Bahuri teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Materi pokok dalam gugatan tersebut mengenai sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
Pada gugatan tersebut, pihak termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.