Ingatkan Jokowi Konsisten, Anies: Minta Aparat Netral, Presiden Laksanakan Saja Arahan Itu
Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (dok. Timnas AMIN)

Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap konsisten di masa Pemilu 2024. Hal ini merujuk pada instruksi Jokowi yang meminta seluruh aparat negara untuk netral dalam pemilu.

"Kalau menurut saya yang perlu dilakukan adalah konsisten saja atas apa yang sudah disampaikan presiden sejak beberapa waktu yang lalu, konsistensi itu yang diperlukan," kata Anies di Tegal, Jawa Tengah, Selasa, 30 Januari.

Pernyataan Anies tersebut sekaligus menanggapi Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang mendesak Jokowi mencabut pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak.

Sependapat dengan itu, mantan Gubernur DKI Hakarta tersebut memandang semestinya Jokowi tak membedakan sikap netralitas yang diinstruksikan kepada aparat negara dengan dirinya sebagai kepala negara.

"Ketika presiden mengatakan bahwa meminta seluruh aparat untuk netral, seluruh aparat untuk menyelenggarakan pemilu dengan baik, ya itu harus dilaksanakan. ASN netral, TNI netral, polisi netral, itu kan arahan presiden. Maka presiden laksanakan saja arahan itu," tegas Anies.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai pernyataan Presiden Jokowi tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata. Tapi juga harus dilihat dari sudut pandang filosofis, etis, dan teknis.

Dalam sudut pandang normatif, Trisno mengakui, dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk ikut kampanye. Namun menurutnya, ketentuan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai sebuah norma yang terpisah dari akar prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu yang di dalamnya terdapat aktivitas kampanye.

Dia mengatakan, pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sekedar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.

"Bagaimana mungkin pendidikan politik masyarakat akan tercapai jika Presiden dan Wakil Presiden (yang aktif menjabat) kemudian mempromosikan salah satu kontestan, dengan (sangat mungkin) menegasi kontestan lainnya," kata Trisno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Januari.

Sementara dalam aspek filosofis, lanjutnya, presiden sebagai kepala negara adalah pemimpin seluruh rakyat. Di mana dalam dirinya melekat tanggung jawab moral dan hukum di segala aspek kehidupan bernegara, termasuk Pemilu.

"Di sisi lain presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi terikat dengan prinsip dasar yang harus dipatuhi. Semisal memastikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan memastikan penggantinya adalah sosok yang berintegritas," katanya.