Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan indikasi terjadinya tindak pidana di peristiwa tewasnya pegawai Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) DKI Jakarta, Tri Fattah Firdaus. Tri jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Ciledug, Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan munculnya indikasi tindak pidana lantaran ditemukan bercak darah di unit apartemen, tempat Tri Fattah Firdaus sebelumnya berada.

"Ternyata setelah olah TKP memang ditemukan bercak-bercak darah, tanda-tanda yang lain yang mengarah terjadinya tindak pidana," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober.

Untuk membuktikan indikasi terjadinya tindak pidana, tim digital forensik dilibatkan dalam pengusutan kasus tersebut.

Saat ini, terduga pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH telah diamankan. Berdasarkan rekaman CCTV, dia sempat mengancam security dan petugas apartemen.

"Sampai denagn sore ini terduga masih kita periksa. Yang jelas tindak pidana awal pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan sudah kita konstruksikan, sambil kita mendalami perbuatan yang terjadi sehingga ada korban yang terjatuh dari lantai 19," sebut Hengki.

Dengan dilibatkannya berbagai tim dalam pengusutan kasus ini, Hengki optimis dalam waktu dekat alur atau kronologi kejadian yang menyebabkan Tri Fattah Firdaus jatuh dari lantai 19 dapat disimpulkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat simpulkan tentang kejadian yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut," kata Hengki.

Sebelumnya, Tri Fattah jatuh dari atas apartemen di kawasan Tangerang. Kejadian terjadi pada Jumat, 27 Oktober, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Sementara KH, WN Korea Selatan yang terduga pelaku diamankan polisi pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan saat ditangkap.