Bagikan:

JAKARTA  - Polisi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH sebagai tersangka di rangkaian kasus tewasnya petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Tri Fattah Firdaus. Tapi, bukan terkait aksi pembunuhan, melainkan, soal perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

"Ya sudah (jadi tersangka), terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan," ujar Kasubdit 4 Jatanras Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi, Senin, 30 Oktober.

Aksi pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dilakukan KH terhadap security dan petugas Apartemen Metro Garden, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kala itu, tersangka menolak untuk diamankan oleh petugas usai insiden jatuhnya Tri Fattah Firdaus. WNA Korea Selatan itu melaukan perlawanan dengan mengancam menggunakan pisau.

Sementara soal keterlibatan KH di balik tewasnya petugas Rudenim masih terus didalami. Meski, muncul dugaan nila WNA itu menodorong korban hingga akhirnya terjaduh.

Terlebih, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bercak darah yang semakin menguatkan terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

"Terkait itu (dugaan pembunuhan) masih didalami," kata Samian.

Sebelumnya, Tri Fattah jatuh dari atas apartemen di kawasan Tangerang. Kejadian terjadi pada Jumat, 27 Oktober, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Sementara KH, WN Korea Selatan yang terduga pelaku diamankan polisi pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan saat ditangkap.