JAKARTA - Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap petugas Imigrasi, Tri Fattah Firdaus, dengan tersangka Warga Negera Asing (WNA) asal Korea Selatan, Kim Dal Joong, rampung dilakukan. Sekitar 40 adegan telah diperagakan ulang.
"Pada rekonstuksi dilakukan dengan 40 adegan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu, 6 Maret.
Puluhan adegan itu dipergakan di empat lokasi berbeda yakni, kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) DKI Jakarta, Apartemen Metro Metro Garden, unit atay kamar nomor 1919, dan salah satu kafe di kawasan Jakarta Barat.
Adegan yang diperagakan ulang menggambarkan awal mula Tri Fattah Firdaus bersama saksi berangkat dari kantor Rudemin.
"Awal mulanya korban atas nama TF dan saksi H berangkat dari Rudemin untuk menjemput tersangka K dan saksi H," ucapnya.
"Kemudian mereka berempat menuju kafe dan sempat terjadi keributan di kafe tersebut antara saksi H dan terangka K," sambung Rovan.
Di kafe itu, mereka disebut sempat minun-minunan keras. Setelahnya, mereka kembali ke Apartemen Metro Metro Garden.
Setibanya di kawasan apartemen tersebut, Tri Fattah Firdaus dan tesangka Kim Dal Joong menuju kamar nomor 1919 sekitar pukul 02.09 WIB.
"Tujuh menit kemudjan korban ditemukan jatuh dari balkon unit 1919 ke lantai 2 dan ditemukann sudan meninggal dunia oleh security," ucap Rovan.
Selanjutnya, security dan saksi lainnya menuju kamar nomor 1919. Mereka mencoba masuk namun dihalangi oleh tersangka.
Sehingga, pintu unit apartemen itupun didobrak. Hanya saja, tersangka melawan dengan membawa pisau dan air panas.
"Setelah diamankan tidak ada ornag lain di dalam kamar selain tersangka," kata Rovan.
Sebagai pengingat, Tri Fattah Firdaus ditemukan tewas karena jatuh dari salah satu unit Apartemen Metro Metro Garden, Ciledug, Tangerang, pada Jumat, 27 Oktober, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA:
Tak lama kemudian, polisi mengamankan Kim Dal Joong pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan saat ditangkap.