Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu
Polisi memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3/2022). ANTARA/Dedy Syahputra

Bagikan:

BANDA ACEH - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu. Polisi menangkap tiga terduga pengedar barang terlarang tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan penangkapan tiga terduga pengedar narkoba tersebut dilakukan di dua tempat di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

"Dari penangkapan tiga terduga pengedar narkoba tersebut, petugas mengamankan masing-masing 1.028 gram dan 1.024 gram sabu-sabu," kata AKBP Eko Hartanto dikutip Antara, Jumat, 4 Maret.

AKBP Eko Hartanto mengatakan tiga terduga pengedar sabu-sabu tersebut yakni berinisial BF (21), warga Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. BF ditangkap bersama 1.028 gram sabu-sabu dalam kemasan teh China.

"Dari pengakuan BF, barang terlarang tersebut didapatkan dari tersangka JC yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara," kata AKBP Eko Hartanto.

Berikutnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, menangkap dua terduga pengedar lainnya, yakni N (21), warga Kota Lhokseumawe, dan J (54), warga Kabupaten Bireuen.

"Keduanya ditangkap di kawasan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Bersama keduanya turut diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 1.024 gram," kata AKBP Eko Hartanto.

Kapolres Lhokseumawe mengatakan penangkapan keduanya setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Saat penyamaran, ada dua terduga pelaku lainnya yakni berinisial D dan H.

"Namun, keduanya berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung. Petugas masih mengejar keberadaan pelaku. Dan identitas keduanya sudah dikantongi," kata AKBP Eko Hartanto.

Berdasarkan pengakuan dua pelaku yang ditangkap, kata AKBP Eko Hartanto, mereka diberikan uang sebesar Rp15 juta jika narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil dijual.

"Penangkapan tiga terduga pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dengan terungkapnya kasus ini, maka menyelamatkan ribuan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Eko Hartanto.