Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu-sabu
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat memperlihatkan barang bukti dan tujuh tersangka di Mapolres Aceh Timur/ Antara

Bagikan:

ACEH - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua orang pengedar, MU dan WI, serta mengamankan sabu-sabu seberat 2 kg saat penangkapan.

"MU ditangkap bersama rekannya berinisial WI. Mereka ditangkap di Simpang Ulim, Aceh Timur, saat mengendarai sepeda motor," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, dilansir Antara, Jumat, 17 September.

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan penangkapan pelaku peredaran sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat. Bersama kedua pelaku turut diamankan dua kilogram sabu-sabu.

Selain menangkap MU dan WI, kata Kapolres, polisi juga menangkap empat pengedar narkoba lainnya serta mengamankan satu kilogram sabu-sabu dan sembilan kilogram ganja.

Para pelaku narkoba yang ditangkap tersebut, kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, yakni berinisial HE (37) dan ARS (18), warga Aceh Timur, serta ZZ (24) Aceh Tamiang dan AL (53) warga Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres mengatakan pelaku HE dan ARS ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Bersama mereka diamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Sedangkan pelaku ZZ dan AA ditangkap di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Bersama keduanya turut diamankan sekarung ganja dengan berat sembilan kilogram serta dua unit telepon genggam.

"Saat ini, para pelaku tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.