Pengedar Narkoba di Lombok Barat Ditangkap, 45 Gram Sabu dan Uang Rp90 Juta Disita
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik (tengah) didampingi jajaran dalam konferensi pers kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Labuapi, di Lembar, NTB, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/HO-Polres Lombok Barat)

Bagikan:

LOMBOK BARAT - Aparat Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 45 gram sabu dan uang tunai Rp90 juta dari penangkapan dua terduga pengedar narkoba asal Labuapi.

Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik menjelaskan dua terduga pengedar yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah tersebut berinisial MU (32) dan SA (43).

"Awal mula tim melakukan penangkapan terhadap saudara MU di jalan raya wilayah Kuranji, Kecamatan Labuapi," kata Taufik dilansir ANTARA, Rabu, 24 Agustus.

Dari penangkapan MU pada Senin (22/8) siang, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu-sabu siap edar dengan berat kurang dari satu gram.

"Dari hasil interogasi yang bersangkutan, terungkap peran asal barang, saudara SA yang tinggal di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi," ujarnya.

Pengembangan kemudian berlanjut dengan menangkap SA ketika sedang berada di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 45 gram dan uang tunai Rp90 juta.

"Sabu-sabu 45 gram ditemukan dalam 19 klip plastik bening. Untuk uang tunai Rp90 juta turut disita dengan dugaan hasil penjualan," ucap dia.

Polisi mengatakan MU dan SA sebagai satu jaringan peredaran narkotika untuk wilayah Labuapi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.