Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Jember Jaringan Sindikat Madura
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (9/1/2023). ANTARA/HO-Polres Jember

Bagikan:

JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap terduga sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan pengedar dari Pulau Madura, Jawa Timur.

"Satreskoba menangkap empat tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, namun tiga pengedar berinisial AH, SL, dan S diduga kuat merupakan komplotan jaringan dari Madura," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dikutip ANTARA, Senin, 9 Januari.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut telah melakukan pembelian sabu-sabu ke Pulau Madura sebanyak 100 gram yang nilainya sekitar Rp90 juta pada 24 Desember 2022, kemudian dijual kepada para pengguna narkoba di Jember.

"Awalnya petugas menangkap S di rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Puger, kemudian hasil pengembangan polisi menangkap SL di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan menangkap S di Kecamatan Sumberbaru," katanya. 

Ketiga tersangka tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari Madura dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp90 juta.

Kemudian 100 gram sabu itu dibagi dalam kemasan kecil dengan berat 0,25 gram yang dijual setiap kemasan dengan harga Rp400 ribu.

"Ketiga tersangka sudah menjual sabu seberat 62,7 gram dan uang hasil penjualan sudah habis digunakan, kemudian sisanya 37,18 gram disita untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Kemudian satu tersangka narkoba lainnya yakni Y ditangkap petugas di kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti 0,12 gram.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.

Satreskoba Polres Jember juga menangkap enam tersangka berkaitan dalam peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.

Untuk pengedar obat keras berbahaya dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dalam sepekan ini kami berhasil menangkap 11 tersangka pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya.