JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram. Peredaran narkoba ini merupakan jaringan Sumatera-Madura.
"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh sindikat dari Madura," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar kepada wartawan, Kamis, 10 Februari.
Dalam kasus ini, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka tersangka. Mereka berinisial MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A.
Pengungkapan ini bermula dari informasi soal adanya transaksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 3 Desember 2021. Informasi terus didalami hingga mengarah ke daerah Kedungwaringin.
"Di sana berhasil menangkap dua tersangka MJ dan B dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram," kata Krisno.
Pengembangan pun kembali dilakukan. Diketahui mereka dikendalikan oleh AB yang masuk dalam jaringan AT. Keduanya merupakan jaringan madura yang berstatus buronan.
Sembari mencari keberadaan dua orang itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka berinisial AR, SB, dan N di kawasan Kabupaten Bekasi pada 20 Desember 2022.
"Dari penangkapan itu, polisi menyita 7 kilogram sabu," kata Krisno.
Penangkapan itu terus diusut hingga akhirnya mengarah kepada pihak pembeli. Hingga akhirnya, polisi menangkap MK dan AG di kawasan Cikarang, Bekasi, pada 24 Desember.
Dari pemeriksaan, MK dan AG mengaku diperintah oleh H. Sehingga, dilakukan pencarian dan berhasil menangkapnya di kawasan Sampang, Madura.
Dengan maraknya peredaran sabu yang berasal dari Madura, lanjut Krisno, pihaknya terus mendalami jaringan AT dan H.
BACA JUGA:
Kemudian didapat informasi bakal ada pengiriman sabu dari Sumatera menuju Madura. Dengan bermodal informasi tersebut, polisi mulai menyiapkan strategi dan terus mengawasi pergerakan pihak-pihak yang dicurigai.
"Pada 17 Januari diamankan satu tersangka berinisial A di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung dengan barang bukti 8 kilogram sabu," kata Krisno.
Meski telah meringkus beberapa tersangka, Bareskrim Polri terus mendalami jaringan tersebut dan memburu AT yang masih buron.
Sementara untuk para tersangka yang telah diringkus sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.