Peredaran Sabu Selama Pandemi COVID-19 Naik 119 Persen, Disita 5,91 Ton Sabu
Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat selama masa pandemi COVID-19 terjadi kenaikan yang signifikan terkait peredaran narkoba. Berdasarkan data, peningkatan kasus tembus di angka 119 persen dari tahun sebelumnya. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pada periode Januari-Desember 2019, setidaknya 2,7 ton sabu berhasil diamankan. Tapi pada Januari hingga November 2020 meroket menjadi 5,91 ton. 

"Jika dibandingkan 9 bulan (pada) tahun lalu itu angka yang meningkat dari jenis narkotika itu jenis sabu, itu cukup meningkat," ujar Krisno kepada wartawan, Rabu, 23 Desember..

Berdasarkan data, peningkatan peredaran narkotika juga terjadi pada jenis lainnya. Misalnya tembakau gorila yang naik mencapai 722,50 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

"Penyebaran tembakau gorila mencapai 12,92 kilogram. Sementara pada periode Januari hingga November 2020, naik menjadi 139,92 kilogram," kata dia.

Narkotika jenis tembaku gorila ini sambung Krisno kerap dikonsumsi oleh anak muda usia di bawah 25 tahun. Sehingga, berdampak pada rusaknya generasi muda bangsa.

"Tembakau gorila biasanya anak-anak muda yang menggunakan. Anak-anak di bawah 25 tahun yang ingin coba-coba," kata dia.

Dimusnahkan 

Meningkatnya peredaran narkoba juga bisa terlihat pada jumlah alat bukti yang disita. Selama kurun waktu tiga bulan atau 27 Oktober hingga 23 Desember 2020, berbagai jenis narkoba berhasil disita. 

"Hasil penindakan Dirtipid narkoba Bareskrim Polri dalam beberapa bulan terakhir, yakni sabu 89 kilogran, ekstasi 68.986 butir, ganja 290 kilogran," ujar Waka Bareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat.

Wahyu merinci kasus paling besar yang bisa diungkap yakni, penangkapan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan 3 orang tersangka pada 19 Desember lalu. Dalam perkara ini sekitar 45 kilogram sabu sebagai barang bukti.

Kemudian, peredaran narkotika jaringan Medan-Jombang, polisi menciduk 2 orang tersangka beserta 25 kilogran sabu dan 58.606 butir ekstasi. Petugas juga mengamankan 284 kilogram ganja dari jaringan Mandiling Natal-Sumbar dengan 8 orang tersangka, pada Rabu, 2 Desember.

Barang bukti yang disita itupun dimusnahkan. Dengan, harapan tidak ada lagi peredaran narkotika di Indonesia.

"Sebelum pemusnahan barbuk ini dilakukan terlebih dahulu uji sampel narkotika oleh tim Labfor Bareskrim Polri dengan menggunakan seperangkat alat uji laboratorium lapangan," kata dia.

Terkait