Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah, Sita 201 Kg Sabu di Hotel Petamburan
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo saat merilis kasus sabu 201 kg di hotel Petamburan (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu sabu di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional berjumlah dua tersangka.

"Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini,” kata Hendro Pandowo, dikutip Antara, Selasa, 22 Desember malam.

Hendro menuturkan jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu yang di wilayah DKI Jakarta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.

Sindikat Jaringan Timur Tengah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang ditangkap membawa sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, merupakan sindikat jaringan Timur Tengah.

"Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah," ujar Yusri.

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sehingga tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Polisi berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.

"Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," ujar Yusri.

Berdasarkan temuan polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama "55". Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

"Kalau lihat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," tutur Yusri.