Polda Sumut Tangkap 60 Pelaku Narkoba dalam 2 Hari
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam EffendI (nomor tiga dari kanan) saat memeriksa barang bukti penangkapan narkoba di Polresta Deli Serdang. ((ANTARA/HO- Humas Polda Sumut))

Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres kembali mengungkap 44 kasus narkoba dan menangkap sebanyak 60 pelaku jaringan narkotika di seluruh wilayah Sumut, dalam dua hari.

"Ke 60 pelaku jaringan narkotika yang ditangkap Polda Sumut bersama Polres Jajaran itu terdiri dari 23 orang pemakai dan 37 orang jaringan narkotika," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar dikutip ANTARA, Rabu, 20 September.

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan pada 18 September sampai dengan 19 September 2023.

Sonny menyebutkan dari tangan para pelaku turut disita barang bukti berupa sabu seberat 1,118 kg, ganja seberat 43,27 gram, sepeda motor enam unit, mobil satu unit serta uang tunai Rpb3.705.000 merupakan hasil transaksi jual beli narkoba.

Penindakan terhadap puluhan pelaku jaringan narkoba itu sebagai bentuk upaya memberantas peredaran narkoba di Sumut.

"Penindakan ini merupakan program prioritas kita. Narkoba merupakan musuh bersama, Polda Sumut menyatakan komitmen dalam memberantas narkoba di Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara bersama Polres Jajaran menangkap 457 pelaku jaringan dan pemakai narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi di wilayah Sumut, dalam sepekan.

Penangkapan pelaku dan pemakai narkoba dalam sepekan itu terhitung dari tanggal 12 September sampai dengan 18 September 2023.

"Dari pengungkapan selama sepekan itu sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba diringkus dari berbagai wilayah di Sumatera Utara (Sumut). Dengan rincian pemakai sebanyak sembilan orang dan jaringan 362 orang," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, Selasa (19/09).

Sony menyebutkan ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel itu atas pengungkapan dari 351 kasus narkotika.

"Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 9,8 kg, ganja seberat 104,3 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 163 butir," ucapnya.