Bagikan:

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menunggu berkas putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara asusila santri untuk melakukan eksekusi terhadap Herry Wirawan yang tetap divonis hukuman mati.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengataan saat ini pihaknya belum mendapatkan berkas putusan tersebut dari MA. Adapun MA sebelumnya memutuskan menolak kasasi atas pidana mati terhadap Herry Wirawan yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung.

"Sampai pagi ini belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi," kata Asep di kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung dilansir ANTARA, Senin, 9 Januari. 

Menurutnya, pihaknya baru akan mempelajari secara seksama dan komprehensif terkait amar putusan setelah menerima berkas itu. Herry Wirawan pun saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

"Kami eksekutor perlu tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat. Seandainya nanti bahwa putusannya putusan mati, tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku," kata Asep.

Adapun menurutnya jangka waktu proses eksekusi menurutnya tergantung dari upaya hukum yang dilakukan Herry. Apabila sudah tidak ada permasalahan terkait hak-hak Herry, maka pihaknya bisa melakukan eksekusi.

"Nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama," katanya.

Di samping itu, menurutnya kejaksaan tidak hanya fokus kepada eksekusi terpidana. Karena, kata dia, nasib para korban asusila Herry pun perlu dikawal oleh seluruh pihak.

"Jadi anak korban insyaallah tidak menanggung beban kelakuan si pelaku tindak pidana," katanya.