Divonis Mati, Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Cirebon
Herry Wirawan/DOK ANTARA

Bagikan:

BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat menyebut pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon usai salinan putusan kasasi diterima.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Kusnali mengatakan pemindahan dilakukan karena setelah adanya putusan itu, Herry harus dipindahkan dari rutan ke lapas.

"WBP tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon," kata Kusnali dilansir ANTARA, Jumat, 24 Februari. 

Dia mengatakan Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas Cirebon karena lapas tersebut sudah masuk ke dalam kategori lapas kelas I. Namun, kata dia, pemindahan itu belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi.

"Kalau eksekusi itu dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dan itu belum tahu kapan akan dilaksanakan, yang jelas sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kita tempatkan dulu di lapas," kata dia.

Adapun pada putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena kasus asusila terhadap santri tersebut.

Namun setelah proses banding yang dilakukan, Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan. Hukuman bagi Herry Wirawan itu tetap hukuman mati.