LOMBOK TIMUR - Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap dan mengamankan terduga kurir pengedar narkoba jaringan antarpulau. Barang haram itu dimasukan pelaku di dalam dubur.
"Terduga pelaku inisial HL warga Lombok Timur ditangkap di wilayah pelabuhan Lembar," kata Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta saat melakukan pemusnahan barang bukti yang merupakan milik pelaku HL di Lombok Timur, Antara, Rabu, 13 November.
Barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sebanyak 179 gram dan pelaku merupakan buruan Satnarkoba Polres Lombok Timur. "Pelaku merupakan buruan Satnarkoba Polres Lombok Timur yang ditangkap di Pelabuhan Lembar dengan barang bukti 179 gram narkoba jenis sabu," katanya.
Barang bukti yang dibawa pelaku rencananya diedar di wilayah Kecamatan Aikmel.
"Pelaku mengaku menjadi kurir narkoba ini,dirinya mendapatkan upah Rp10 juta dari 100 gram barang haram narkoba yang dibawa. Pelaku mengaku telah menjalankan tugas sebagai kurir narkoba sebanyak 7 kali," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang psikotropika yaitu Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun sampai hukuman seumur hidup, karena barang bukti yang dimiliki pelaku melebihi dari 5 gram.
BACA JUGA:
"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibelender," katanya.