Bagikan:

MEDAN - Personel Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan suami istri (pasutri) FR dan SS kurir narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram (kg), di Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Manson Nainggolan mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat.

Dia menyebutkan, pasangan pasutri itu diringkus petugas kepolisian pada Rabu, 14 Juli. Saat itu tersangka membawa barang haram dengan menggunakan becak bermotor dari Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.

Selanjutnya, petugas yang melaksanakan razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melihat tersangka dan langsung menangkap mereka.

"Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka berhasil disita 10 kg ganja kering siap edar," ujarnya dikutip Antara, Rabu, 14 Juli.

Nainggolan mengatakan kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut milik seorang bandar narkoba, diminta untuk diantarkan kepada seseorang di kawasan Pasir Pangarayan, Riau.

Tersangka dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp8 juta, jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan.

Tersangka menjadi kurir narkoba baru pertama kali dan baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari buruh perkebunan.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar AKP Manson.