Bagikan:

TANGERANG - Polisi bakal menindaklanjuti terhadap warga yang melakukan penjarahan terhadap truk-truk yang dirusak pasca kerusuhan di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan akan menindak tegas seperti aturan yang berlaku apabila barang-barang yang dijarah tidak dikembalikan.

Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial, dimana warga yang mengamuk dan merusak truk-truk di lokasi akhirnya disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.

Adapun barang-barang  yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu antara lain: pintu, radio tape,  tangki, dinamo maupun onderdil lainnya.

“Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum,” kata Zain dalam keterangannya, Minggu, 10 November.

Zain mengimbau kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Karena baginya,   barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.

"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Sebagai informasi terjadi kerusuhan yang diakibatkan karena sopir truk, DWI (21) menabrak bocah 9 tahun di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Hal ini memancing emosi warga hingga akhirnya menghancurkan truk-truk yang melintas di kawasan tersebut.

Sebanyak 12 unit telah dihancurkan hingga dibakar oleh warga. Hal ini sebagai bentuk protes mereka kepada pemerintah yang tutup mata karena truk-truk yang melintas tidak sesuai aturan yang berlaku hingga akhirnya kerap terjadi kecelakaan.