DENPASAR - Seorang perempuan menaiki vespa pink jadi sorotan setelah fotonya berkendara di Bali beredar di media sosial. Yang mencuri perhatian adalah pelat nomor vespa yang dimodifikasi menjadi ‘sayang papah’.
Pengendara vespa perempuan ini disebut melintas di Jalan Bypass, Ngurah Rai. Belum diketahui kapan foto pengendara vespa pink ‘sayang papah’ ini diambil.
Tapi polisi memberi perhatian terhadap pengendara vespa pink ini. Sebab dalam aturan, pengendara tidak boleh memodifikasi nomor pelat kendaraan.
“Sedang dicari,” kata Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo dikonfirmasi VOI, Rabu, 7 Oktober.
BACA JUGA:
Aturan soal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini juga dimuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 68 UU LLAJ diatur setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Tanda nomor kendaraan bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Tanda nomor kendaraan bermotor juga diatur harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.