Dendam Rumahnya Diserang Pakai Mercon, 6 Anggota Geng Aniaya Penjaga Ekscavator Pakai Celurit
Enam komplotan Geng Gaza Wangon ditangkap usai aniaya warga Desa Lumbir/ Foto; Dok. Polda Jateng

Bagikan:

JAKARTA - Enam orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jateng. Mereka merupakan kelompok geng yang bernama geng Gaza Wangon.

Keenam pelaku yang rata-rata anak muda tersebut berinisial FD (17) warga Desa Klapagading Kecamatan Wangon, YP (19) waga Desa Jambu, Wangon, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon, AA (16) warga Desa Klapagading Kulon, BP (22) warga Desa Jambu, dan TA (19) warga Desa Klapagading Kulon, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tersangka secara sadar melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ID (21) warga Desa Lumbir Kecamatan Lumbir, dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.

“Jadi modusnya para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon dan selanjutnya para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka", kata Kasat Reskrim, dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Februari.

Kasat Reskrim menjelaskan peritiwa itu terjadi pada Jum'at 16 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB. Kronologisnya, saat itu saat korban sedang jaga ekscavator beserta teman temanya berjumlah 10 orang, tiba tiba datang serombongan orang dengan menggunakan 3 motor langsung menyerang korban beserta teman temannya.

Pada saat itu juga korban dan kawan kawannya langsung membubarkan diri, namum korban terpeleset sehingga terkena sabetan sajam oleh para pelaku. Korban melapor ke pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sabtu 17 Februari, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BP. Setelah diinterogasi, BP mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dengan lima rekan lainya.

Mendasari keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainya berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah parang, satu buah stick golf, satu buah celurit panjang, satu motor Honda Scoopy, satu motor Honda Vario, dan satu motor Honda Beat", kata Kasat Reskrim.

Para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP., dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.