Tawuran di Pasar Manggis Setiabudi, 4 Rumah Rusak Hingga Barang Berharga Warga Raib
Rilis kasus tawuran di Setiabudi Jaksel/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polisi merinci kerugian yang terjadi akibat tawuran di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tercatat, empat tempat usaha rusak hingga beberapa barang warga hilang.

"Empat tempat usaha itu juga mengalami kerusakan, karena kami bisa melihat secara demografi di lokasi terjadinya peristiwa ini, banyak rumah warga yang juga difungsikan sebagai tempat usaha," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ahmad Akbar kepada wartawan, Rabu, 21 Juli.

Warga sekitar juga melaporkan kehilangan barang berharganya usai aksi tawuran tersebut. Mulai dari ponsel hingga barang dagangan hilang.

"Kemudian ada satu warga yang kehilangan barang di dalam rumahnya, seperti contoh handphone. Ini terjadi saat peristiwa tawuran, termasuk juga kehilangan barang dagangan kelontongan," papar dia.

Tak hanya itu, tawuran itu juga mengakibatkan korban luka. Ada satu orang mengalami luka bacok.

"Dari pendataan kita ya, ada satu orang mengalami luka senjata tajam," kata Kompol Akbar.

Sebelumnya, polisi menangkap 15 orang yang terlibat tawuran di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tapi, baru 13 orang yang saat ini ditetapkan tersangka.

"Dari 15 orang tersebut 13 orang kita tetapkan tersangka yang 2 lagi sedang pendalaman," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu, 21 Juli.

Bahkan, dari pengembangan, tim di lapangan pun masih memburu beberapa pelaku tawuran lainnya. Mereka sudah resmi menjadi buronan polisi.

"Kemudian berkembang 4 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada dan tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang," papar Azis.

Atas perbutannya, belasan tersangka itu dipersangkakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, hingga 358 KUHP tentang aksi tawuran.