Polisi Tetapkan 17 Tersangka Tawuran di Pasar Manggis Setiabudi, 4 Orang Jadi Buronan
Polisi 17 tersangka terkait tawuran antarkelompok pemuda di Setiabudi Jaksel (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi 17 tersangka terkait tawuran antarkelompok pemuda di Rukun Warga (RW)11 dan RW02 Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adrianysah menyebutkan dari 17 tersangka, empat orang di antaranya masih belum ditemukan dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dari 15 orang tersebut, 13 orang ditetapkan jadi tersangka, dua orang masih dalam pendalaman. Kemudian ada empat tersangka lain sedang proses pengejaran, dan sudah ditetapkan jadi DPO" kata Kombes Azis, Rabu, 21 Juli.

Azis mengatakan para tersangka merupakan warga setempat. Namun, tawuran tidak berkaitan dengan konflik antarwilayah setempat.

"Di lokasi kami mengamankan 15 orang pemuda. Memang orang tersebut tinggal di daerah itu tapi kejadian ini bukan mengatasnamakan daerah tersebut", ujar dia.

Kapolres mengatakan polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan tersangka saat kejadian.

"Kami menyita senjata tajam, molotov, pecahan botol dan beberapa batu. Ini semua ditemukan di lokasi sesaat setelah kejadian," kata Azis.

Azis berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan situasi di lokasi terkendali. Dia menegaskan akan menindak kelompok-kelompok yang memanaskan situasi.

Sementara itu, Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan kondisi di lokasi kejadian telah kondusif.

"Semalam telah terjadi kesepakatan antara tokoh dari dua RW untuķ saling menjaga keamanan di lingkungan kejadian," tutur Rinaldo Aser.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 406 soal perusakan, dan Pasal 358 KUHP terkait tawuran.