Enam Orang Pelaku Tawuran dan Penjarahan di Belawan Medan Ditangkap
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap enam orang diduga pelaku utama dalam aksi tawuran dan penjarahan yang melibatkan sekelompok massa di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Belawan AKBP Muhammad Dayan, Kamis, mengatakan identitas keenam pelaku masing-masing berinisial MS (17), K(17), RA (17), AP (17), AA (14), dan BWB (31).

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial BS.

"Enam orang yang kami tangkap ini merupakan pelaku penyerangan dan penjarahan ke rumah dan toko milik warga yang rusak akibat bentrokan tersebut," kata AKBP Dayan dikutip Antara, Kamis, 22 Juli.

Menurutnya bentrokan tersebut bukan karena isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sempat beredar. Melainkan dipicu aksi saling ejek antarwarga yang kerap terjadi di daerah tersebut.

Aksi saling ejek itu berujung pada bentrokan dan penyerangan dengan menggunakan bom molotov yang mengakibatkan kerusakan sejumlah rumah warga setempat dan pintu gereja di sekitar lokasi tawuran.

Tak hanya itu, sejumlah pelaku tawuran itu juga melakukan penjarahan di salah satu tempat usaha warga setempat.

"Terkait adanya isu SARA yang beredar, saya sudah datang ke masjid dan gereja yang ada di sana dan menjelaskan bahwa isu SARA tersebut tidak ada. Bentrokan yang terjadi adalah bentrokan yang sudah direncanakan karena permasalahan sepele ejek-ejekan," papar AKBP Dayan.

Sebelumnya, tawuran antarwarga di Kecamatan Medan Belawan terjadi pada Rabu, 21 Juli dini hari. Pihak kepolisian menyebut aksi tawuran sering terjadi di daerah tersebut.