Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap delapan orang yang tergabung komplotan geng motor yang melakukan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di tiga wilayah.

"Komplotan geng motor ini melakukan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kota Binjai, Kota Medan dan Kabupaten Langkat," ujar Kepala Bidang Humas Kombes Hadi Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Selasa, 30 Januari.

Hadi mengatakan penangkapan geng motor ini dilakukan tim Kasubdit Jatanras Polda Sumut yang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait adanya tindakan kejahatan di jalanan.

"Tim menangkap pelaku berinisial RP alias Batak dan AS alias CS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat," tutur Hadi.

Dua pelaku yang ditangkap tersebut juga merupakan pengembangan dari hasil penangkapan komplotan geng motor sebelumnya, yaitu FS, NA, EET, M, D dan D.

"Saat dilakukan interogasi, komplotan mereka pernah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di Medan, Binjai dan Langkat," ucapnya.

Modus para pelaku melakukan konvoi di jalan, lalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Dengan ancaman menggunakan senjata tajam itu, para pelaku membawa sepeda motor korban tersebut," ucap Hadi.

Dia menerangkan dari hasil tindakan kejahatan tersebut, para pelaku membeli narkoba yang terbukti semuanya positif menggunakan narkotika.

 

Sebelumnya, Polres Belawan yang merupakan bagian dari Polda Sumatera Utara menangkap sembilan pelaku begal yang melakukan aksi pencurian dan kekerasan di sejumlah daerah Medan dan sekitar.

Tersangka yang ditangkap yakni pria berinisial R (18), JAP (18), AP (18), DGR (18), SF (19), RP (18), ES (20), MTD (20) dan AR (18).

Kronologi penangkapan begal yang dilakukan Tim Jatanras Polres Pelabuhan Belawan itu berawal dari adanya laporan terjadinya tawuran di kawasan Belawan pada Kamis (11/1) pukul 04.30 WIB.