MEDAN - Polda Sumatera Utara mengamankan warga Kecamatan Medan Kota, Medan yang diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram. Pria 36 tahun berinisial DK itu diamankan dengan barang bukti dan unit kendaraan.
"Barang bukti yang disita berupa lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat lima kilogram, satu unit sepeda motor dan lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, dilansir dari ANTARA, Minggu, 18 Agustus.
Hadi melanjutkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi seseorang yang membawa narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Selain itu, personel dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap DK yang merupakan warga Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Medan, di lokasi tersebut, Jumat (16/8).
BACA JUGA:
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan, akibatnya polisi terpaksa menembak kaki untuk melumpuhkannya," tutur Hadi.
Mantan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Biak, Papua ini mengatakan dari hasil interogasi awal, pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial E di Langsa, Aceh.
"Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang kini sedang dalam pengejaran polisi," kata Kabid Humas.
Hadi menegaskan Polda Sumut tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
Tidak hanya itu, Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.