Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak tujuh kasus penjualan obat ilegal toko kelontong berkedok kosmetik telah ditindaklanjuti Polsek Pondok Aren. Bahkan kasus itu telah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

“Periode 26 September 2023-27 April 2024, ada tujuh perkara yang ditangani. Tiga perkara dilimpahkan Tahap 2 dan empat perkara Tahap 1. Semuanya dikenakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Minggu, 4 Agustus.

Dalam kesempatannya, Bambang mengatakan jika pihaknya dengan serius menindaklanjuti peredaran narkoba. Terlebih toko kelontong berkedok kosmetik yang menjual obat-obatan daftar golongan G.

Oleh sebab itu, ia melakukan sosialisasi di sejumlah wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Tujuannya untuk mencegah adanya kasus-kasus serupa di kawasannya.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang mencurigai adanya tempat atau toko kelontong yang ternyata menjual obatan-obatan terlarang untuk segera melaporkan kepada pihaknya, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Masyarakat silakan menginfokan keberadaan toko obat-obatan di wilayah hukum Pondok Aren disertai dengan data dan fakta,” tutupnya.