JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kalideres menggerebek toko kosmetik abal-abal yang menjual dan menimbun obat daftar G ilegal di Jalan H. Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 24 Juli. Satu pelaku berinisial MD diamankan.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim unit narkoba Kalideres di sebuah toko kosmetik.
"Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko," kata Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juli.
Hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 18 lembar obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp 174 ribu dari hasil penjualan obat daftar G tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," ujarnya.
BACA JUGA:
Saat dilakukan interogasi, pelaku MD mengaku bahwa obat-obatan ilegal itu diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir. MD juga mengaku bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka MD dijerat Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan. Pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Kalideres.