Bagikan:

TANGERANG - Polisi mengamankan penjaga toko berinisial MR (20) di kawasan Sentul Jaya, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dia diamankan karena diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin dengan jenis tramadol dan hexymer.

Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan mengatakan penangkapan itu terjadi pada Sabtu,12 Agustus, kemarin.

“Betul kita amankan satu penjaga toko, karena diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin jenis tramadol dan hexymer,” kata Badri dalam keteranganya, Minggu, 13 Agustus.

Badri menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penjual obat terlarang di wilayah tersebut. Atas dasar itu, pihaknya menyelidiki hingga akhirnya mengamankan penjaga toko beserta barang buktinya.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 55 butir tramadol dan 150 butir hexymer,” katanya.

Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya di bawa ke Polsek Balaraja. Tujuannya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan pemeriksaan,” tutupnya.