17.154 Butir Obat Keras Tanpa Izin Disita Petugas dari 17 Wilayah di Kabupaten Tangerang
Tim gabungan melakukan pemeriksan di sejumlah toko obat di Kabupaten Tangerang/ Foto: Antara

Bagikan:

BANTEN - Tim petugas gabungan menyita belasan ribu butir obat keras dan psikotropika yang dijual bebas di 17 wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut Kepala Seksi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati di Tangerang, tim gabungan berhasil menyita total 17.154 butir obat.

Ia merinci, obat yang disita meliputi 304 butir psikotropika, 6.712 butir Tramadol, dan 10.138 butir Trihexyphenidyl/Hexymer.

"Diperkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar Rp50 juta," kata Desi.

Selain melakukan penyitaan obat, Desi mengatakan, petugas juga menyegel 20 toko obat yang tidak memiliki izin operasi.

"Kami akan rutin melakukan pengawasan, sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," kata dia.

Dia juga mengingatkan warga agar berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat. Obat keras, yang kemasannya dicantumi tanda berupa lingkaran merah dengan huruf K di dalamnya, hanya boleh dibeli dengan resep dokter.