Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik rumahan atau home industri obat ilegal di kawasan Cibinong, Bogor. Dari penggerebekan itu lebih dari satu juta butir obat disita.

"(Yang disita, red) Satu juta butir tablet warna putih yang disimpan di dalam lemari," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Rabu, 26 Januari.

Selain itu, dari penggerebekan yang berlangsung Selasa, 25 Januari, polisi juga menyita puluhan ribu obat siap edar. Di mana, seluruhnya merupakan obat keras.

"Satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu, dua boks kontainer berisikan serbuk warna kuning, satu boks kontainer berisikan serbuk warna putih, satu box kontainer berisikan serbuk warna merah muda, 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu butir obat riklona, satu buah mesin mixer, satu buah mesin pengering, dan 30 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM," papar Krisno.

Dalam penggerebekan ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial IW, WD, YN, AR, MS, BD, dan mengamankan dua penjaga toko BD dan F.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap IW yang merupakan distributor dan pengendali obat-obat keras ilegal di sebuah warung daerah Sawangan, Kota Depok. Kemudian dikembangkan dan didapat informasi asal obat-obatan ilegal itu dari Kabupaten Bogor.

"Di ruko (yang digerebek, red) dijadikan tempat pembuatan atau produksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal dan mengamankan WD, YN, dan AR, yang berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin, dan pemilik tempat produksi," kata Krisno.

Usai menangkap tiga orang itu, pengembangan kembali dilakukan. Penyidik pun bergerak menuju wilayah Serpong, Kota Tangerang, Banten. Di sana, dua tersangka berinisial MS dan BD pun ditangkap.

"Mereka berperan sebagai distributor dan pengedar obat ilegal di Tangerang," ungkapnya.

Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke tempat kos IW yang berada di kawasan Duren Mekar, Bojong Sari, Kota Depok. Di sana, ditemukan satu juta butir tablet warna putih.

"Tim kembali ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang dan mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko, saudara BD dan F," kata Krisno.

Dalam kasus ini, para tersangka terancam Pasal 60 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP 1,5 miliar.

Subsider Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.