Obat Keras Produksi Pabrik Rumahan di Lembang Mengandung Trihexphenidyl, Sensasi Teler Mirip Narkoba
Polisi menunjukan alat produksi obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Foto: ANTARA)

Bagikan:

BANDUNG - Polda Jawa Barat kembali membongkar praktik ilegal pembuatan obat di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Satu orang berinisial SS diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, guna mengelabuhi petugas, pabrik obat skala rumahan berkamuflase sebagai tempat peternakan ayam dan bebek. Strategi ini dilakukan demi menghindari kecurigaan masyarakat.

"Menurut pengakuan tersangka, ini hobi yang bersangkutan, tetapi kalau kami lihat ini bisa saja untuk menutupi kegiatan terlarang mereka," kata Rudy di lokasi pengungkapan seperti dilaporkan Antara, Jumat, 9 Juli. 

Obat keras yang diproduksi oleh pabrik rumahan ini berlogo  LL dan Y yang memiliki kandungan Trihexphenidyl dan masuk daftar golongan G.

Obat-obatan itu sering disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi narkoba.

Berdasarkan pengakuan SS, kata Rudy, pabrik ini telah beroperasi sejak empat bulan lalu. Dari tempat itu polisi mendapat 1,5 juta butir obat-obatan berlogo LL dan Y.

"Jadi bahan bakunya itu mengandung Trihexphenidyl, bahan aktifnya itu, jadi bisa menimbulkan halusinasi tingkat tinggi," kata dia.

Ada pun lokasi kandang ayam dan bebek itu berdekatan dengan permukiman warga, sedangkan bangunan yang menjadi tempat produksi obat-obatan berada di belakang area lokasi tersebut.

"Jadi di belakang kita ini ada tempat kandang unggas, seperti bebek, ayam, angsa, dan burung-burung," kata dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.