TANGERANG –Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras. Penangkapan itu dilakukan selama Januari 2023 hingga awal Februari.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana menjelaskan, sejumlah barang bukti berupa narkotika dari berbagai jenis telah diamankan pihaknya.
"Kami amankan 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan peredaran obat keras daftar G berbagai jenis," ucap AKBP Indra Mardiana dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari.
Indra menjelaskan, 18 orang yang ditangkap semua berjenis kelamin laki-laki. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 33,65 gram sabu-sabu, 58.97 gram ganja sintetis, dan 70 butir pil ekstasi.
"Serta 1615 butir obat keras jenis tramadol, 2712 butir obat keras jenis hexymer, dan 564 botol minuman keras jenis ciu," papar Indra.
BACA JUGA:
Dikatakan Indra, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai macam modus. Pelaku penyalahguna penjualan obat keras misalnya, kerap menggunakan modus sebagai toko yang menjual aksesoris kosmetik.
"Para pelanggan yang biasa membeli obat keras itu adalah anak-anak muda," tutur Indra.
Indra memastikan, aparat Polresta Tangerang dan polsek jajaran akan terus memburu para pelaku penyalahguna narkoba dan obat keras daftar G tanpa izin edar. Hal itu, kata dia, merupakan atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
"Kami juga ajak masyarakat untuk bersama mencegah peredaran narkoba. Laporkan ke kami apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tandasnya.