Bagikan:

CIANJUR - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan 4.860 botol minuman keras dan 1.700 knalpot brong hasil razia selama dua bulan terakhir dari sejumlah lokasi termasuk hasil razia sejumlah Polsek di wilayah hukum Cianjur menjelang Natal dan Tahun Baru.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pihaknya menggencarkan razia dan patroli rutin guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga termasuk menggelar razia secara acak guna memberantas penyakit masyarakat.

"Untuk menekan penyakit masyarakat, kami beserta jajaran Polsek rutin menggelar razia peredaran miras dan knalpot brong di sejumlah titik rawan secara acak, bahkan untuk peredaran miras kami banyak mendapat laporan warga," kata Aszhari, Jumat 22 Desember.

Tercatat selama November hingga awal Desember, tutur dia, pihaknya berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai merek dan se-ribuan lebih knalpot brong yang masih banyak digunakan pengendara di Cianjur, sehingga mengganggu pengendara lain.

Knalpot brong yang dimusnahkan selanjutnya akan didaur ulang agar tetap bermanfaat, selama ini knalpot brong diperbolehkan untuk sepeda motor balap resmi di sirkuit namun dilarang digunakan untuk sepeda motor yang dipakai harian.

"Kami akan terus melakukan razia agar tidak ada lagi sepeda motor harian atau dipakai umum menggunakan knalpot brong. Termasuk merutinkan melakukan hal yang sama terkait peredaran minuman keras dan narkoba agar Cianjur terbebas dari miras dan narkoba," katanya.

Sedangkan terkait maraknya kios miras berkedok kios jamu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur, untuk melakukan penertiban dan penyegelan jika kembali menjual minuman keras."Kita minta Satpol PP Cianjur, melakukan penertiban dan penyegelan," katanya.

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Adhi Prasidya, mengatakan untuk menekan angka penggunaan knalpot brong, pihaknya meminta pemilik bengkel di Cianjur, tidak melayani pemasangan di sepeda motor yang dipakai harian karena razia rutin akan lebih ditingkatkan.

“Kami menggencarkan sosialisasi ke pemilik bengkel di Cianjur, untuk tidak melayani dan menjual knalpot brong ke pemilik kendaraan untuk dipakai harian, karena mereka yang terjaring akan diminta mengganti kembali ke knalpot buatan pabrik," katanya.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan telah instruksikan ke Satpol PP Cianjur, untuk rutin menggelar razia dan mencabut izin kios atau toko miras berkedok toko jamu yang kembali melakukan pelanggaran agar Cianjur bebas dari peredaran minuman keras dan narkoba.

"Saya minta tindak tegas cabut izin atau disegel kalau ada toko jamu yang ternyata menjual minuman keras. Cianjur terlarang dari minuman beralkohol karena sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) miras," katanya.