Bagikan:

CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan ratusan kantong minuman keras oplosan dan puluhan minuman keras botol berbagai merek dari kios berkedok bengkel sepeda motor di Kecamatan Cibeber, Selasa kemarin.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan seperti yang terjadi di wilayah hukum Bandung, pihaknya menggencarkan razia ke sejumlah wilayah guna menekan peredaran miras.

"Mulai dari wilayah kota sampai ke wilayah selatan, kami gelar razia dadakan dengan sasaran kios miras berkedok depot jamu, sejumlah depot terbukti masih menjual miras oplosan dan botol berbagai merek," katanya di Cianjur dilansir dari Antara, Rabu, 24 Januari. 

Pihaknya melanjutkan razia ke sejumlah wilayah termasuk menggerebek kios miras berkedok bengkel di Kecamatan Cibeber dan berhasil menyita sekitar 132 kantong miras oplosan dan puluhan botol miras berbagai merek.

Selama ini pemilik menjual miras ke sejumlah pembeli secara terbatas atau pada pembeli yang sudah dikenal, di hadapan petugas pemilik mengaku sudah menjalankan usahanya sejak beberapa bulan terakhir.

"Razia secara acak ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras di Cianjur, selama ini banyak kios berkedok depot jamu menjual miras di wilayah utara, kota dan selatan Cianjur, sehingga kami akan libatkan jajaran Polsek untuk melakukan razia," katanya.

Pihaknya juga meminta warga untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di Cianjur dengan melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal-nya, sehingga segera ditindaklanjuti petugas.

"Selama ini, kami banyak terbantu dengan informasi dari warga terkait peredaran miras dan narkoba yang ditemukan di lingkungan tempat tinggal-nya. Kami akan segera merespon setiap laporan yang masuk dengan menangkap pelaku dan melakukan razia," kata Septian.

Dia menambahkan, untuk pemilik miras yang ditangkap tambah dia, dilakukan pendataan dan peringatan ketika kembali menjual miras akan dilakukan tindakan tegas secara hukum.