Suami Istri Pengoplos Miras yang Tewaskan 12 Orang di Subang Diringkus Polisi
Ilustrasi pelaku kejahatan (ANTARA)

Bagikan:

SUBANG - Suami istri berinisial NN (59) dan RH (43) asal Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang diringkus polisi dari Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat. Akibat miras racikan mereka, 12 orang tewas.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, tersangka diamankan di Kabupaten Bandung Barat seusai melarikan diri.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di Hotel Amaris Setiabudi Bandung, pelaku mengakui telah melakukan pengoplosan miras di luar dosis yang telah ditentukan," ungkapnya, Senin 30 Oktober.

Ariek menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sudah berjalan selama 6 bulan lalu, atau sejak Maret 2023. Pelaku mengoplos miras tersebut di kios miras miliknya.

Sat Reskrim Polres Subang dibantu Polsek Jalancagak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan lokasi kejadian guna mengantisipasi penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat.

Selain pelaku pengoplosan, polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain satu buah filter penyaring digunakan untuk mencampur minuman.

Selain itu, ada 260 buah botol plastik kosong, satu buah botol kosong bertuliskan McDonald 1000/WS, satu buah botol kosong bertuliskan Big Boss Vodka, satu buah corong warna hijau, dan satu buah buah teko yang terbuat dari plastik warna hijau.

Sebelumnya, pesta miras oplosan di Subang itu terjadi pada Sabtu kemarin pukul 13.00 WIB. Saat itu, ada acara syukuran pernikahan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang, Kecamatan Sagalaherang, Subang. Sebanyak 15 orang melakukan pesta miras.

Hingga berita ini diturunkan, korban meninggal dunia akibat miras oplosan bertambah satu orang menjadi 12 orang. Sebanyak tiga orang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Subang.

Terkait