SUBANG - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Subang menangkap SPR (44), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat, karena diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan perkara pengoplosan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
Masyarakat, kata Kasat, merasa curiga dengan kegiatan yang dilaksanakan SPR. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapati dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg.
"Tersangka ditangkap di rumahnya yang digunakan sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg," ucap Kasat didampingi Kanit Tipidter Ipda M Raka Dwi Darma di Mapolres Subang.
BACA JUGA:
Dari tersangka, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Banjar, tersebut disita sejumlah barang bukti. Tersangka sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan lalu dengan keuntungan bersih rata-rata Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulannya.
SPR dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp6 miliar.