Bagikan:

JABAR - Kepolisian Resort (Polres) Cianjur menangkap dua orang tersangka berinisial BM dan RS pengoplos elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg. Keduanya mengambil keuntungan Rp50 ribu per tabung.

"Keduanya jelas melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur, Rabu 3 April, disitat Antara.

Kedua tersangka yang diketahui warga Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber ini diamankan dengan barang bukti 70 tabung gas elpiji 3 kg, 58 tabung belum disuntik, dan 20 tabung Bright 12 kg, ratusan segel gas palsu berwarna kuning serta selang khusus untuk menyuntikkan gas.

"Gas suntikan dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur tidak sampai ke luar kota, namun kami masih mengembangkan kasusnya karena keduanya sudah beroperasi sejak sebulan terakhir," kata Kapolres.

Dia menyebutkan, selain merugikan bagi warga yang membutuhkan subsidi, tindakan suntik gas ilegal tersebut berpotensi membahayakan lantaran dapat memicu terjadinya kebakaran dan mengganggu kesehatan terutama pernapasan.

Sehingga pihaknya meminta warga untuk ikut serta memantau pendistribusian gas bersubsidi di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing, segera melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan termasuk pengoplosan gas bersubsidi.

"Kami berharap warga di seluruh wilayah di Cianjur ikut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing, segera lapor polisi kalau mendapati hal mencurigakan termasuk terkait peredaran narkoba dan lain-lain," katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar atas perbuatannya menghilangkan barang bersubsidi untuk meraup keuntungan dengan menyuntik, mengoplos atau memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung Bright 12 kg.